DENPASAR - Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomer B/ll97/VIIl/2023/Satreskrim yang dikirimkan kepada Ida Bagus Wayan Budiarta, S.H., laporan di SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Denpasar, nomor LP /B/ 388/ VI / 2023/ SPKT / Polda Bali, tanggal 26 Juli 2023, tentang dugaan tindak pidana Penggelapan.
Dikabarkan Ida Bagus Wayan Budiarta, S.H., (Korban) melaporkan adanya dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang tejadi pada tanggal 23 Desember 2020 bertempat di Kantor Indra Arta Law Office, Jalan Kecubung No. 7 Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, terhadap dirinya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kasusnya berawal dari pihak inisial TAR (pelaku) melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk dapat mengelola keuangan dirinya.
" Saya melakukan perjanjian terhadap pelaku untuk mengelola keuangan saya, setelah terjadi kesepakatan perjanjian tertulis barulah saya mulai mentransfer, " ungkapnya, Jumat (18/08/2023), di Kantor Indra Arta Law Office.
Ia menjelaskan bahwa pelaku memiliki 2 rekening, yang pertama adalah rekening istrinya yang dikatakan saudaranya dan rekening pribadinya.
" Setelah saya rinci pengeluaran kerugian yang saya alami sudah mencapai 191 juta rupiah "
" Kita sudah lepas komunikasi lagi sejak Idul Adha (Kamis, 29 Juni 2023), saya cek masih centang satu saya whatapps, saya tunggu semingguan masih juga centang satu dari itulah saya buat laporan kepolisian, " ungkapnya.
Memang tambahnya lagi, bahwa ada pelaku untuk membujuk rayu korban dalam upaya investasi dengan iming - iming keuntungan. Dirinya juga mengungkapkan bahwa kepercayaannya ini berawal karena pertemanan mereka yang sudah lama sekitar 4 tahunan yang berawal saat korban bekerja di sebuah perusahaan.
" Saya berteman dengan dia (pelaku) sudah lama, sebelum saya jadi pengacara, kok tahu - tahunya seperti ini "
" Saya juga yakin karena tutur kata dia yang halus, tapi saya ikat dengar perjanjian juga, " jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa pelaku juga dikatakan ada meminjam sejumlah uang kepada korban untuk menyelesaikan terkait jual beli sertifikat rumah milik pelaku.
" Itu nominalnya hampir 5 juta, kemudian dia menawarkan untuk membantu anak yatim piatu agar saya bisa lebih baik lagi, itu saya kasih 5 juta lagi "
Belum lagi investasi emas yang ditawarkannnya senilai 30 juta dan fee 3 juta untuk pelaku ikut investasi emas. Terkait penanganan klien juga terhadap mutasi kendaraan roda empat dari batam ke Bali.
" Itu terpakai oleh dia sebesar 13 juta rupiah "
Laporan kasus ini telah dilaporkan di Polda Bali, setelah didalami dan di pelajari setelah 14 hari dilimpahkan ke Polresta Denpasar.
Ia menjelaskan juga terkait pencairan dana yang diinvestasikan itu, pelaku memiliki banyak alasan - alasan seperti pencairan yang besar dulu dan lain sebagainya.
Pihak redaksi mencoba menghubungi pihak yang dikatakan pelaku, nomer yang diberikan tetap centang satu dan tidak dapat dihubungi. (Ray)