DENPASAR - Robin Sterling Kelly, Ibu dari balita yang kehilangan anaknya di tempat arena bermain Holiday Inn Resort Baruna Kuta bulan Agustus 2019 silam merasa yakin telah memberikan seluruh bukti-bukti autentik dan bisa dipertanggungjawabkan kepada kuasa hukumnya I Made Sonya Putra, SH. MH. untuk memperkuat gugatannya dalam persidangan.
"Kami memiliki sejumlah bukti yang sah dan akurat dan jauh dari upaya rekayasa apapun sebab kami sangat menghormati persidangan dan hukum di Indonesia, " kata Robin Kelly dalam pesan WhatsAppnya, Senin (16/1/2023).
Seharusnya sidang berlangsung pada hari Senin, 16 Januari 2023 untuk pemeriksaan bukti-bukti. Namun karena sesuatu dan lainnya hal sidang akhirnya ditunda hingga 30 Januari 2023 mendatang.
Pihaknya berharap dan percaya kepada majelis hakim yang akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap kasus ini sebab kasus ini juga mendapatkan atensi dari dunia internasional.
Tidak penting siapa pelakunya yang mengambil paksa kedua balita tersebut, akan tetapi lebih penting tentang bagaimana pertanggungjawaban sebuah Pengelola Tempat Wisata yang berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan pada usaha pariwisata dengan sarana yang berisiko tinggi.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
I Made Somya Putra, SH, MH., selaku kuasa hukum Robin Kelly masih berjuang mengawal kasus dari keteledoran pihak keamanan hotel yang menyebabkan dampak kerugian material dan moril ini, dan bersikukuh untuk tetap pada gugatan kliennya kepada pihak Hotel Holiday Inn Baruna Kuta.
Kondisi kehilangan anak bukanlah main-main, disamping itu klien dari Somya Putra telah melakukan pengeluaran yang cukup besar saat mencari dan menemukan kedua buah hatinya yang sempat hilang dari pelukannya dirinya, saat di Kids Club Holiday Inn Baruna Kuta pada 14/08/2019 lalu, terhadap kasus ini, Somya Putra selaku kuasa hukum menuntut dan menilai peristiwa ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum. (hd)